
Jakarta (ANTARA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan akan meluncurkan instrumen investasi Exchange Traded Fund (ETF) Emas pada kuartal IV-2025, setelah resminya penerbitan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BEI berharap OJK dapat menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait dengan ETF Emas pada kuartal III-2025.
“Kuartal III tahun ini kita harapkan POJK terkait ETF Emas sudah bisa terbit dan kuartal IV sudah ada produk ETF Emas tercatat di BEI,” ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik kepada awak media di Jakarta, Kamis.
Saat ini, OJK tengah dalam tahap pengembangan terkait skema perdagangan instrumen investasi ETF Emas atau ETF Gold.
Inisiatif peluncuran ETF Emas muncul setelah diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
ETF merupakan reksa dana yang diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di Bursa, dengan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli.
Instrumen ETF Emas bisa membuat investor untuk berinvestasi secara langsung pada emas batangan fisik, ataupun menggunakan kontrak derivatif untuk mendapatkan eksposur tidak langsung.
Berdasarkan data World Gold Concil (WGC) per 20 Juni 2025, total dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) dari instrumen investasi ETF Emas mencapai 388,8 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sebanyak 3.587 ton emas.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.