Jakarta (ANTARA) – PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance/TUGU) menjaga rasio likuiditas dan rasio kecukupan investasi di tengah gejolak ekonomi.

Mengacu kepada laporan keuangan bulanan induk nonaudit, posisi rasio likuiditas TUGU per Mei 2025 berada di 656,64 persen meningkat dibandingkan dengan posisi Desember 2024 di 590,45 persen.

Sedangkan, posisi rasio kecukupan investasi berada di level 218,58 persen dari 157,15 persen.

Analis Kiwoom Sekuritas Abdul Azis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan kesehatan keuangan TUGU terbilang solid di tengah dinamika perekonomian global yang dipengaruhi oleh gejolak geopolitik dan risiko di sektor minyak dan gas.

“Perusahaan asuransi sebagai institusi keuangan yang fokus mengelola risiko perlu memupuk kecukupan investasi maupun menjaga likuiditas keuangan di level yang sehat dalam menghadapi kondisi yang volatil dan dinamis,” kata Azis.

Meski TUGU memiliki eksposur yang cukup besar dengan sektor migas, lanjut dia, diversifikasi portofolio premi dari sektor lain serta rasio keuangan yang sehat tersebut menjadi modal yang baik untuk perseroan menavigasi gejolak ekonomi saat ini.

Tugu Insurance mencatatkan rata-rata pertumbuhan laba bersih sebesar 27,5 persen per tahun pada periode 2020 hingga 2024.

Rata-rata pertumbuhan pendapatan konsolidasi pada periode tersebut tercatat sebesar 12,4 persen.

Pada akhir 2024, pendapatan TUGU konsolidasi mencapai Rp3,93 triliun, tumbuh 9,5 persen (year-on-year/yoy).

Dalam hal aset, TUGU mencatatkan total aset konsolidasi lebih dari Rp26,35 triliun per akhir 2024.

Kapasitas ini dinilai membuka ruang bagi perusahaan untuk lebih fleksibel dalam berinvestasi, meningkatkan layanan, serta memenuhi komitmen jangka panjang kepada nasabah.

Berikutnya, posisi ekuitas konsolidasi TUGU mencapai Rp10,5 triliun pada akhir 2024, meningkat signifikan dibandingkan posisi di tahun 2020 yang tercatat Rp8,46 triliun.

Rasio solvabilitas (RBC) TUGU pada tahun 2024 mencapai 432 persen, jauh di atas rata-rata industri yang sebesar 326 persen atau batas minimum yakni 120 persen yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.