
mulai ‘natural resources’, ‘healthcare’, ‘consumer’ itu ada. Beberapa sektor itu ada, mereka mencoba untuk mengeksplore masuk ke ‘capital market’
Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama Mandiri Sekuritas Oki Ramadhana mengungkapkan terdapat berbagai perusahaan sejumlah sektor yang berminat untuk melangsungkan Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia.
Ia mengungkapkan berbagai perusahaan itu meliputi sektor natural resources, consumer hingga healthcare (kesehatan).
“Dari mulai natural resources, healthcare, consumer itu ada. Beberapa sektor itu ada, mereka mencoba untuk mengeksplore masuk ke capital market,” ujar Oki di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan eksplorasi terhadap kondisi market (pasar) di tengah banyaknya perusahaan yang berminat untuk melangsungkan IPO.
“Ke depan kita masih ada beberapa yang kita coba eksplore marketnya dulu. Dan itu prosesnya bisa 4 sampai 6 bulan. Kita masih ada waktu sampai akhir tahun,” ujar Oki.
Selain itu, pihaknya juga akan melihat terlebih dahulu story-story dari berbagai perusahaan yang berminat untuk melangsungkan IPO tersebut.
Terkait perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pihaknya masih melakukan eksplorasi khususnya dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terkait potensi perusahaan BUMN untuk melangsungkan IPO.
“Kita masih eksplore, untuk BUMN kita masih diskusi dengan BPI Danantara bagaimana potensi-potensi IPO yang ada di BUMN itu seperti apa,” ujar Oki.
Sampai saat ini, Oki mengungkapkan Mandiri Sekuritas telah menghantarkan sebanyak tiga perusahaan untuk melangsungkan IPO di pasar modal Indonesia.
BEI melaporkan terdapat sebanyak 30 perusahaan berada dalam antrean (pipeline) akan melangsungkan IPO di pasar modal Indonesia per 2 Mei 2025.
Rinciannya, sebanyak tiga perusahaan beraset skala kecil dengan aset di bawah Rp50 miliar, dan sebanyak 17 perusahaan beraset skala menengah antara Rp50 miliar sampai Rp250 miliar.
Kemudian, sebanyak 10 perusahaan masuk kategori beraset skala besar di atas Rp250 miliar, merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025