Jakarta (ANTARA) – Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkapkan sebanyak 13 anggota bursa (AB) sedang dalam proses untuk menjadi liquidity provider (penyedia likuiditas) di pasar saham Indonesia.

Dari 13 AB itu, di antaranya sebanyak lima AB dari luar negeri (asing) dan delapan AB dari dalam negeri.

“Saat ini di pipeline kami ada 13 anggota bursa (AB), lima di antaranya adalah AB asing yang harusnya mereka juga sudah punya know-how untuk itu, serta delapan AB lokal juga dalam proses,” ujar Jeffrey dalam sesi diskusi “Edukasi Wartawan terkait Implementasi Liquidity Provider Saham” di Jakarta, Kamis.

Jeffrey mengatakan para AB calon liquidity provider tersebut saat ini sedang dalam proses pendampingan dan pengujian bersama dengan BEI.

“Kami memberikan pendampingan kepada seluruh AB calon liquidity provider untuk bersama-sama mengembangkan ini,” ujar Jeffrey.

BEI juga telah menetapkan sebanyak 411 saham yang dapat dipilih oleh liquidity provider, sehingga AB calon liquidity provider sudah bisa mulai melakukan pendekatan terhadap perusahaan tercatat dan melakukan arrangement untuk kegiatan komersialnya.

"Apabila ditambahkan dengan saham-saham dalam daftar insentif, maka lebih dari 600 saham yang bisa di liquidity provider-kan oleh teman-teman anggota bursa liquidity provider saham nantinya," ujar Jeffrey.

BEI menargetkan dapat meluncurkan liquidity provider saham pada kuartal III tahun ini, sehingga dapat meningkatkan likuiditas di pasar saham Indonesia.

BEI secara resmi telah memberlakukan Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa, serta Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa sebagai dasar hukum implementasi liquidity provider saham.

Jeffrey menjelaskan Peraturan Nomor II-Q mengatur secara menyeluruh kegiatan liquidity provider saham, termasuk di dalamnya payung hukum atas kriteria saham yang dapat dikuotasikan oleh liquidity provider saham.

Kriteria saham yang dapat dikuotasikan mempertimbangkan parameter seperti volume transaksi harian, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float dan fundamental saham.

Setiap enam bulan sekali, BEI akan menerbitkan daftar efek liquidity provider saham yang berisi kumpulan saham terpilih berdasarkan kriteria tertentu yang dapat dipilih oleh liquidity provider saham untuk dilakukan kuotasi setiap Hari Bursa, dengan tujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham tersebut.

Sementara itu, Peraturan III-Q mengatur tentang persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan anggota bursa yang berminat menjadi liquidity provider saham.

Persyaratan yang dimaksud meliputi, status anggota bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar, memiliki standard operating procedure (SOP) kebijakan internal, serta sistem untuk penyampaian kuotasi liqudity provider saham.

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025