
Jakarta (ANTARA) – Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) secara resmi telah terdaftar sebagai Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA).
Keputusan itu sebagaimana disampaikan oleh Bank Indonesia (BI) melalui surat nomor No.27/328/DPPK/Srt/B kepada ICDX, yang menjadikan ICDX sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) pertama di Indonesia yang menjadi penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif PUVA di bawah Otoritas BI.
“Dengan terdaftarnya ICDX secara resmi menjadi Bursa Berjangka Derivatif PUVA di BI, tentunya menjadi sejarah baru dalam perjalanan ICDX sebagai Bursa Berjangka Komoditi di Indonesia,” ujar Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi di Jakarta, Jumat.
Fajar mengatakan seiring terdaftarnya ICDX di BI membuat ekosistem penyelenggara pasar dan kliring Derivatif PUVA di bawah pengawasan BI telah lengkap, yang mana ICDX sebagai Bursa, Indonesia Clearing House sebagai Lembaga Kliring, serta BI sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi.
Sebelumnya, Indonesia Clearing House telah dinyatakan secara resmi terdaftar sebagai Lembaga Kliring Berjangka PUVA pertama dari BI.
Sejak beroperasi tahun 2009, Ia memastikan ICDX telah memiliki pengalaman menjadi bursa penyelenggara PUVA dalam perdagangan berjangka komoditi, termasuk di antaranya Pasar Valas Derivatif OTC dan Pasar Valas Multilateral (GOFX).
“Ke depan, kami tentunya telah siap untuk mendukung berbagai agenda BI, khususnya terkait pengembangan perdagangan derivatif PUVA melalui Bursa Berjangka,” ujar Fajar.
Ia memastikan, berbagai upaya strategis telah disiapkan untuk mendukung upaya BI mengembangkan perdagangan Derivatif PUVA, berbekal pengalaman sebagai infrastruktur pasar selama 15 tahun.
Lanjutnya, ICDX juga akan bersinergi dengan BI dalam upaya pengembangan PUVA melalui inovasi metodologi, kapabilitas dan integritas pasar sebagai sarana pendukung penciptaan produk strategis yang menjadi kewenangan BI.
“Hal ini tentunya akan menciptakan sinergi berjenjang antara otoritas, bursa berjangka dan pelaku pasar yang memungkinkan inklusivitas pasar keuangan terjadi. Tentunya sinergi ini dapat menjadi landasan pacu dalam mencapai tujuan pemerintah untuk pendalaman pasar keuangan nasional,” ujar Fajar.
Melalui kolaborasi ini, pihaknya berharap BI sebagai otoritas serta Indonesia Clearing House sebagai Lembaga Kliring dapat menjadi ekosistem terintegrasi dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional.
“Pasar keuangan khususnya tentang PUVA, memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia. Dan untuk mencapai itu, perlu dilakukan kolaborasi, penguatan kapasitas, serta sinergi bersama semua pemangku kepentingan,” ujar Fajar.
Sebelumnya, produk derivatif pasar uang dan valuta asing berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan.
Seiring pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), saat ini pengawasan dan pengaturan perdagangan derivatif pasar uang dan valuta asing berpindah ke BI.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.